Pajak in Net

Informasi Perpajakan Indonesia

Surat Keterangan Fiskal

1. Pengertian
       
  Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
       
  Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi Pemerintah.
       
2. Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
       
  Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.
       
  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat keterangan Fiskal Wajib memenuhi persyaratan:
       
  1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
       
  2. mengisi formulir permohonan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan :
       
    a. fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan SPT Tahunan tersebut;
       
    b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan;
       
    c. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB), khsusu untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lainnya), maupun pemberian hak baru.
       
3. Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak
       
  a. menerima permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal dari Wajib Pajak;
       
  b. Melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak;
       
  c. Bila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, Kantor Pelayanan Pajak segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, melalui surat resmi;
       
  d. Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal apabila Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
       

 

konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aviantara.wordpress.com aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment

Pemeriksaan Pajak

 

Pengertian Pemeriksaan
       
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
       
Tujuan Pemeriksaan
       
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
       
  a. SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
       
  b. SPT rugi;
       
  c. SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
       
  d. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
       
  e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
       
2. Tujuan lain, yaitu :
       
  a. Pemberian NPWP secara jabatan;
  b. Penghapusan NPWP;
  c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP;
  d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan PenghasilanNeto;
  f. Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil;
  h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  j. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan da/atau;
  k. Pemenuhan permintaan informasi dari Negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
       
Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
       
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
       
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
       
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
       
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
       
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
       
5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
       
6. Menghindari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
       
7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
       
8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melaui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksan;
       
9. Mengajukan pengaduan apabila kerahasian usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
       
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
       
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
       
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
       
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
       
4. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
       
5. Menghindari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
       
6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajk dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
       
7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melaui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksan;
       
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
       
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu pemeriksaa;
       
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
       
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
       
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan atau
       
5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melaui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksan;
       
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
       
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu pemeriksaa;
       
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
       
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan atau
       
4. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melaui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksan;
       
Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
       
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
       
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
       
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
       
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
       
4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
       
  a. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
       
  b. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan atau
       
  c. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak;
       
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
       
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
       
  Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
       
  a. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
       
  b. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
       
  c. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
       
  d. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
       
  e. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
       
  f. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
       
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
       
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
       
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
       
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat member petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
       
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
       
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
       
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
       
2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
       
Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
       
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
       
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
       
3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
       

 

konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aviantara.wordpress.com aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply

 

 

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment

Pembukuan/Pencatatan Bagi Wajib Pajak

 

Pengertian
       
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
       
 
Pencatatan
       
Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
       
 
Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
       
a. Wajib Pajak (WP) Badan
       
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
       
 
Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
       
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
       
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
       
 
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
       
a. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
       
b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
       
c. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
       
d. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan
       
e. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
       
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
       
a. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
       
  Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
       
  Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
       
b. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
       
c. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
       
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/ Pencatatan
       
Adalah untuk mempermudah:
       
Pengisian SPT
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Penghitungan PPN dan PPnBM,
Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
       
Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
       
Wajib Pajak yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah :
       
1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
       
2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beropersi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketetntuan Peraturan Perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
       
3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
       
4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
       
5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
       
6. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu  perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
       
7. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasa Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.
       
Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah
       
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
       
Izin tertulis dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan :
       
a. Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai;
       
b. Sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
       
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan WP tersebut dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
       
WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kerja Sama yang sejak pendiriannya maupun yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian (bagi WP yang sudah menyelenggarakan sejak pendiriannya) atau 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai (bagi WP yang belum menyelennggarakan sejak pendiriannya).
       
WP yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis ke KPP dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai. Apabila penyelenggaraan pembukuan tersebut sudah dimulai, maka wajib mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis ke KPP paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.
       
Bagi WP Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kerja Sama yang telah memberitahukan ke KPP untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, namun WP tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata Rupiah, wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai.
       
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima. WP yang mengajukan permohonan tersebut tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut.
       
       
Tempat Penyimpanan Buku Catatan/Dokumen
       
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib dismpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
       
 
Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan
       
Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

 

konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aviantara.wordpress.com aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply

 

 

 

 

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment

Keberatan, Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan
       
Yang Dimaksud Dengan Keberatan
       
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
       
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
       
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
       
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
       
Ketentuan Pengajuan Keberatan
       
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui:
       
1. Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke KP4 atau KP2KP dalam wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda pengiriman surat;
       
2. Pos dengan bukti pengiriman surat;
       
3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filling melalui ASP (application Service Provider). Penyampaian surat keberatan dengan e-Filling melalui ASP, diberikan bukti penerimaan elektronik.
       
Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan keberatan.
       
Surat keberatan harus memenuhi persyaratan :
       
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
       
b. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
       
c. 1 (satu) keberatan harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak jenis pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
       
d. WP telah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
       
e. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan WP (force majeur); dan
       
f. Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. Dalam hal WP memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima.
       
  Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima. Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan.
       
  Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.
       
 
Penyelesaian Keberatan
       
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP.
       
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
       
Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian Keberatan
       
a. Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
       
b. WP dapat menyampaikan alas an tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak WP yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintan Direktur Jenderal Pajak;
       
c. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
       
 
Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
       
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
       
a. Tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas;
       
b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima;
       
c. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan;
       
d. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding
       
Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
       
       
Imbalan Bunga
       
Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat keputusan Keberatan, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila WP tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 % (lima puluh persen).
       
Dalam hal permohonan banding WP ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila WP tidak melunasi utang pajak tersebut. Disamping itu, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen).
       
       
Gugatan
       
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Peradilan Pajak terhadap :
       
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
       
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
       
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
       
4. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
       
       
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
       
1. Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
       
2. Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
       
       
Peninjauan Kembali
       
Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
       
 
Alasan-alasan Peninjauan Kembali
       
1. Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
       
2. Terdapat bukti tertulis baru penting dan bersifat menentukan;
       
3. Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
       
4. Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
       
5. Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
       
Jangka Waktu Peninjauan Kembali
       
1. Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
       
2. Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.

 

konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aviantara.wordpress.com aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply

 

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment

Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

 

Pembetulan Ketetapan Pajak
       
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
       
Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan Pajak Dapat Dibetulkan
       
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari:
       
a Kesalahan tulis antara lain: kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
       
b Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
       
c Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
       
Ketetapan Pajak yang Dapat Dibetulkan
       
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
       
Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
       
Surat Tagihan Pajak (STP);
       
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
       
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
       
Surat Keputusan Pembetulan
       
Surat Keputusan Keberatan
       
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
       
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
       
Tata Cara dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
       
Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
       
a 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
       
b Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; dan
       
c Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
       
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohon pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.
       
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
       
1 Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
       
  Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
       
  a 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT;
       
  b Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
       
  c Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
       
  d WP telah melunasi pajak yang terutang; dan
       
  e Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
       
  Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
       
  Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak member sauatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
       
  Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seruluhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak menegenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.
       
2 Direktur Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari:
       
  a Diterbitkan surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan
       
  b Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebertan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) perbulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung pernuh 1 (satu) bulan.
       
  Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
       
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
       
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat :
       
a. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
       
b. Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemeritahuan hasil pemeriksaan atu tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
       
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
       
Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
       
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
       
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
       
c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP sisertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
       
d. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
       
e. Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
       
  Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasi pemeriksaan atau pembahasan ahhir hasil pemeriksan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.
       
  Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
       
  Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.
       

 konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aviantara.wordpress.com aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment

Utang Pajak dan Penagihannya

 

Utang Pajak & Penagihannya
       
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
       
Peraturan perundang-undangan perpajakan menetapkan bahwa STP, SKPKB, serta SKPKBT dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.
       
Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), serta Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh WP.
       
Dalam hal WP keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, jangka waktu pelunasan pajak untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh samapi dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal WP mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
       
 
Tindakan Penagihan Pajak
       
Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sebagai berikut :
       
a. Surat Teguran
       
  1 Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan WP tidak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan Surat Teguran setelah lewat 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
       
  2. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan WP mengajuan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding;
       
  3 Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.
       
  4 Dalam hal WP menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada WP disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan;
       
  5 Dalam hal WP mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan untuk hadir oleh WP, kepada WP disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut; dan
       
  6 Dalam rangka Penagihan Pajak atas utang Bumi dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam STPPBB, SKBKB, SKBKBT, STB atau Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kepada WP disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
       
    Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
       
b. Surat Paksa
       
  Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Juru sita Pajak
       
c. Surat Sita
       
  Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
       
d. Lelang
       
  Dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang.
       
Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
       
Catatan :
Barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000, tidak harus diumumkan melalui media massa.
       
Hak Wajib Pajak/Penanggung Pajak
       
Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak :
       
a Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.
       
b Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
       
c Menentukan urutan barang yang akan dilelang
       
d Sebelum pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.
       
e Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.
       
Kewajiban Wajib Pajak/Penanggung Pajak
       
a Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya :
       
  memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/Penanggung Pajak;
       
  memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
       
  Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.
       
Daluwarsa Penagihan
       
a. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
       
b. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:
       
  1. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
       
  2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
       
  3. diterbitkan SKPKB atau SKPKBT karena WP setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
       
  4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
       

 

konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aviantara.wordpress.com aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply

 

 

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

 

Pengertian :
       
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
       
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Kriteria tertentu :
       
1 WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
       
2 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
       
3 Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
       
  a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan :
       
    1. SPT Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
       
    2. Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak ledih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut.yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. Untuk SPT Masa yang terlambat tersebut harus telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
       
  b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak (keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajk Patuh), kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
       
  c. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi WP yang wajib SPT Tahunan PPh. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik;
       
  d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
       
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktorat Jenderal Pajak menetapkan WP Patuh paling lambat tanggal 20 Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan yang ditentukan sebagai WP Patuh.
       
5 Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP melakukan penelitian atas:
       
  a. Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya
       
  b. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak
       
  c. Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
       
  d. Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
       
  e. Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat.
       
  dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
       
  Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
       
  Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.
       
6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan kepada WP Patuh apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai WP Patuh :
       
  a. Terhadap WP tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
       
  b. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
       
  c. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender;
       
  d. WP terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya; atau
       
  e. WP terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
       
  Kepada WP Patuh yang tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut, akan diberitahu secara tertulis.
       
7 WP Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
       
 
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
       
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :
       
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
       
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5 % (setengah persen) dari jumlah perderan usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tersebut;
       
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
       
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak PPN dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
       
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas :
       
a. Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
       
b. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
       
c. Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
       
d. Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat.
       
dan menerbitkan Surat keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
       
Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.
       

 konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aviantara.wordpress.com aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply

 

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

 

Pengertian
       
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Rrestitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.
       
 
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
       
Dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang :
       
a. Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau berdomisili.
       
b. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
       
  Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada julah pajk yang terutang;
       
  Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut; atau
       
  Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
       
c. SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
       
d. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir. Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
       
 
Dalam hal Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang :
       
Pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.
       
Wajib Pajak (WP orang pribadi dan badan termasuk orang pribadi yang belum memiliki NPWP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili, apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang.
       
  Surat permohonan harus melampirkan :
       
  a. Asli bukti pembayaran pajak;
       
  b. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
       
  c. Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
       
WP yang dipotong atau dipungut (PPh, PPN dan PPnBM) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP yang dipotong atau yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan dengan catatan PPh dan PPN serta PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan. Surat permohonan harus melampirkan :
       
  a. Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
       
  b. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
       
  c. Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
       
WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan dapat mengajukan permohonan restitusi ke Kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhakan, apabila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukannya dan pihak yang dipotong atau dipungut adalah :
       
  orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
       
  subjek pajak luar negeri; atau
       
  terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotongan atau pemungutan kecuali WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembuburan usaha.
       
    Surat permohonan harus melampirkan :
       
    Asli bukti pembayaran pajak;
       
    Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
       
    Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
       
    Surat kuasa dari pihak yang diptong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
       
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap dan menerbitkan SKPLB bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
       
  Apabila hasil penelitian tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, maka Direktur Jenderal Pajak harus memberitahu secara tertulis kepada WP.

 

 

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment

Penetapan dan Ketetapan Pajak

 

Penetapan dan Ketetapan Pajak
       
Prinsip self-assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikannya.
       
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
       
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
       
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
       
a. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
       
b. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
       
c. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
       
d. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
       
e.  Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
       
 
Jenis-jenis Ketetapan Pajak
       
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
       
  Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
       
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
       
  Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
       
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
       
  Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
       
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
       
  Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
       
Surat Tagihan Pajak
       
Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan dalam hal :
       
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
       
Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
       
WP dikenakan sanksi administrasi denda atau bunga;
       
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
       
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain :
       
  a. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak) atau
       
  b. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak) serta nama dan tandatangan (Nama, jabatan dan tandatangan yang berhak menandatangi Faktur Pajak) dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
       
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
       
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
       
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan surat paksa.
       
 
Daluwarsa Penetapan Pajak
       
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
       

 

konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aviantara.wordpress.com aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply

 

 

 

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment

Surat Pemberitahuan (SPT) dan Batas Pembayaran Pajak

 

Pengertian Surat Pemberitahuan
       
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
       
Terdapat dua macam SPT yaitu :
       
a. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
       
b. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
       
Pengisian & Penyampaian SPT
       
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
       
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
       
Fungsi SPT
       
a. Wajib Pajak PPh
       
  Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenamya terutang dan untuk melaporkan tentang :
       
  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
       
  penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
       
  harta dan kewajiban
       
  pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
       
b. Pengusaha Kena Pajak
       
  Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
       
  pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
       
  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
       
c. Pemotong/Pemungut Pajak
       
  Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
       
 
Tempat Pengambilan SPT
       
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau dapat diunduh di laman Ditjen Pajak : http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
       
Ketentuan Tentang Pengisian SPT
       
SPT wajib diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
       
Ketentuan Tentang Penyampaian SPT
       
a. Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan :
       
  Secara langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain yang ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak atau Mobil Pajak Keliling);
  Melalui pos dengan pengiriman surat atau;
  Dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing melalui penyedia jasa-jasa aplikasi atau ASP (Application Service Provider)
       
  Bukti penerimaan SPT untuk disampaikan :
       
  secara langsung adalah tanda penerimaan surat;
  e-filling melalui ASP adalah bukti penerimaan elektronik;
  Pos dengan bukti pengiriman surat adalah bukti pengiriman surat dan;
  Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah tanda penerimaan surat.
       
b. Batas waktu penyampaian:
       
  SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir berikutnya, dan SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir.
    Untuk WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
       
  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
       
Penyampaian SPT Melalui Elektronik (e-SPT)
       
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan ASP yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
       
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filling), wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.
       
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
       
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
       
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
       
Pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian berakhir.
       
Sanksi Tidak atau Terlambat Menyampaikan SPT
       
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
       
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah);
SPT Tahunan PPh Badan Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah);
SPT Masa PPN Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah);
SPT Masa Lainnya Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
       
Pengenan sanksi adminitrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap :
       
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga Negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yaitu Wajib Pajak yang dalam keadaan antara lain: kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
       
Bagi Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
       
Sanksi pidana juga dikenakan terhadap setiap orang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
       
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan Negara, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipadana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
       
Pembetulan SPT
       
WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
       
  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
       
  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
       
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150 % (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
       
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan :
       
  a Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
       
  b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar.
       
Batas Waktu Pembayaran Pajak
       
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
       
Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
       
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
       
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua) persen sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
 

konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aviantara.wordpress.com aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply

 

 

January 1, 2012 Posted by | KUP | , | Leave a comment